Gampong Beurawe | Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) pembentukan Koperasi Merah Putih yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Mei 2025 bertempat di Balai Pertemuan Gampong Beurawe.
Mudesus dihadiri oleh Pemerintah Gampong, Tuha Peut Gampong (TPG), Masyarakat dan Forkompinca serta Tim Ahli Kota terdiri dari unsur Disperindagkop, Pendamping Desa disertai Kecamatan. Dalam sambutanya Pj. Keuchik Boy Ferdian, menyampaikan pentingnya pembentukan Koperasi Merah Putih sesuai dengan Instruksi Presiden yang bertujuan untuk miningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan ikut aktif dalam partisipasi kegiatan ekonomi masyarakat melalui koperasi.
Hasil dari Musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih terbentuklah “Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Beurawe” dengan Susunan Pengurus dan Pengawas antara lain:
- Pengurus
- Ketua : Mizan
- Wakil Ketua Bidang Usaha : Nasrullah Abdullah
- Wakil Ketua Bidang Anggota : Azlil
- Sekretaris : Ikramullah
- Bendahara : Alya Marsca
- Pengawas
- Ketua : Boy Ferdian (Pj. Keuchik/ex officio)
- Anggota : Syukri
- Anggota : Zulfa Ali Muhammad
- Anggota : Amri
- Anggota : M. Jafar
- Anggota : Irawati
- Anggota : Rita Maulina
Untuk modal awal ditentukan besaran simpanan pokok sebesar Rp. 50.000 dan simpanan wajib sebesar Rp. 10.000 setiap bulan. Untuk bidang usaha yang akan di digeluti rencana meliputi:
1. Gerai Simpan Pinjam, meliputi, Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer
2. Gerai Warung Makan / Warung Kopi, meliputi, Warung Makan dan Minuman
3. Gerai Obat Murah/Apotek Desa, meliputi, Perdagangan Eceran Barang & Obat-Obatan Farmasi untuk manusia di Apotek.
4. Gerai Catering dan Jasa Event tertentu meliputi, Mencakup usaha catering yang melayani event tertentu seperti pernikahan, seminar, rapat dan lain-lain.
5. Gerai Sembako, meliputi, Perdagangan Eceran Berbagai Barang yang Utamanya Makanan Minuman atau tembakau bukan mini market/supermarket/hipermarket (tradisional)
6. Gerai Jasa Penyewaan Mobil, meliputi, Mencakup usaha jasa persewaan mobil, yang bias mencakup penyewaan dengan atau tanpa sopir
7. Gerai Jasa Kontruksi, meliputi, Kontruksi gedung hunian, mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali bangunan hunian seperti rumah tinggal, rumah susun, dan apartemen.
8. Gerai Jasa Vidiografi dan Fotografi, meliputi, Berbagai aktivitas desain, termasuk yang berkaitan dengan fotografi dan vidiografis.
9. Gerai Jasa Pembersihan, meliputi, Mencakup aktivitas pembersihan berbagai jenis bangunan, termasuk pembersihan rumah, kantor, pabrik dan tempat lainnya.
10. Gerai Jasa Percetakan, meliputi, Kegiatan Industri percetakan berbagai macam produk seperti surat kabar, majalah, buku, brosur, dan lain-lain.
11. Gerai Jasa Laundry, meliputi, Menyediakan jasa mencuci pakaian, termasuk pencucian, dry cleaning, penatu, pencelupan, dan jasa pengiriman.
Semoga dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Beurawe Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, bisa menjadi pondasi awal kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Gampong Beurawe. (ariefzuu)
